Breaking News

Berita Medan

Gak Kapok, Baru Bebas karena Nyolong Mesin Genset, Bahrum Siregar Kini Ditangkap Usai Edarkan Sabu

Ia ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya warga mengedarkan narkoba di kampungnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Bahrum Nawali Siregar, 48 tahun, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap personel Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (5/11/2024). Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dan diadili karena mencuri mesin genset. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Bahrum Nawali Siregar, 48 tahun, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap meracuni warga menggunakan barang dagangannya.

Ia ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya warga mengedarkan narkoba di kampungnya.

Dengan cara mengintai, Polisi akhirnya menangkap Bahrum pada 5 November kemarin di samping rumahnya di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza mengatakan, tersangka sempat membuang narkoba yang dibawanya.

Namun hal itu berhasil diketahui Polisi sehingga barang bukti seberat 0,45 gram berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, tersangka berkilah menjajakan narkoba meski ditemukan narkoba jenis sabu-sabu, 2 sendok sabu dan dompet.

"Tersangka sempat membuang barang bukti. Dari penggeledahan kita temukan barang bukti 1 dompet berisi 1 paket sabu seberat 0,45 gram," kata AKBP Arfin Facreza, Kamis (7/11/2024).

Mantan Kapolsek Patumbak ini menerangkan, Bahrum merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan.

Dia baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu dan kini ditangkap lagi.

Ia pernah ditangkap dan diadili karena mencuri mesin genset, mesin babat dan mesin semprot tanaman elektrik 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke penjara.

"Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved