Sumut Terkini
Sempat Divonis Bebas Hakim PN Rantauprapat, Suami Plt Bupati Labuhanbatu Kini Divonis 5 Tahun MA
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut 13 tahun penjara terhadap ketua organisasi masyarakat tersebut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhadap Freddy Simangunsong, suami Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.
Freddy, sempat divonis bebas Hakim PN Rantau Prapat yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Al Qudri pada 25 April lalu dalam kasus pencabulan keponakannya sendiri berinisial SFS, tahun.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut 13 tahun penjara terhadap ketua organisasi masyarakat tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebut Freddy Simangunsong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Ia pun dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ia sempat ditahan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/penuntut umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor
1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 25 April 2024 tersebut,"tulis dalam putusan Mahkamah Agung yang diterima Tribun Medan, Kamis (7/11/2024).
Selain divonis 5 tahun penjara, pria berambut putih ini juga didenda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 2 bulan.
Terkait batalnya vonis bebas, Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengaku sudah menerima salinan nya.
"Pengadilan Negeri Rantau Prapat sudah mendownload/menerima salinan putusannya,"kata Humas PN Rantauprapat, Sapriono, Kamis (7/11/2024).
Terkait hal ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum merespon apakah Freddy Simangunsong sudah ditangkap kembali atau belum.
Diketahui, Freddy Simangunsong ditetapkan tersangka dan ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis 31 Agustus 2023.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01:00 WIB di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Waktu itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba ditimpa terlapor.
Kemudian, ia membuka pakaian korban sambil meraba, meremas payudara, memasukkan jari ke organ vital korban serta terlapor mengeluarkan alat vitalnya.
Namun karena korban terus melawan akhirnya rencana pemerkosaan gagal dilakukan, meski ia telah mengeluarkan kemaluannya.
Masih dari laporan ibu korban ke Polisi, kejadian ini terungkap pada 19 Juli 2023 karena korban menceritakan ke ibunya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Pelaku Pungli yang Bikin Resah Masyarakat di Jalinsum Medan-Aceh Diringkus Polisi di Simpang Iblis |
![]() |
---|
Menteri PKP Kunjungi Perumahan Subsidi di Deli Serdang, Pastikan Hunian Layak untuk MBR |
![]() |
---|
Mendagri Soroti MPP di Sumut Baru Ada di 6 Kab/Kota: Bukan Nyalahi Pak Bobby |
![]() |
---|
Siswi di SMAN 1 Gunung Sitoli Dilarang Ujian karena Nunggak SPP, Disdik Sumut Beberkan Kronologinya |
![]() |
---|
Anggaran Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2026 akan Dipotong 60 M, Dampak Efisiensi dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.