TRIBUN WIKI

Mengenal Apa Itu Bansos PBI JK, Syarat, Hingga Cara Cek Via Website dan WhatsApp

Bansos PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bansos ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Ilustrasi penerima PBI JK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini mungkin masih banyak yang belum tahu soal bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau bansos PBI JK.

Bantuan bansos PBI JK ini merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Bagi mereka yang mendapatkan bantuan bansos PBI JK ini, kedepan akan lebih dipermudah saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos, Bisa Pakai HP

Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Perlu dicatat, bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Bansos BPNT November 2024 Sudah Cair, Simak Cara Ceknya

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK ini?

Berikut syaratnya seperti dikutip dari Kompas TV.com. 

  • Terdaftar di DTKS. 
  • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
  • Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.

Pasalnya, bantuan ini tidak diserahkan langsung ke penerima dalam bentuk uang.

Adapun Kementerian Kesehatan bakal memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Anda akses.

Kendati demikian, dalam proses pemanfaatnan bansos PBI JK, bisa jadi Anda mengalami kendala.

Misal, Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, tetapi gagal saat akan menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.

Terdapat beberapa kemungkinan jika Anda mengalami hal semacam itu, yakni:

  • Pemilik kartu meninggal. 
  • Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). 
  • Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta. 
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak. 
  • Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS.

Guna mengatasi kendala macam itu, Anda disarankan melapor ke Dinas Sosial lingkup kabupaten atau kota agar mendapat tindak lanjut.

Jika Anda terbukti masih layak mendapat bansos PBI JK, Dinas Sosial akan membantu untuk mengakses kembali bansos tersebut.

Cara Cek Bantuan PBI JK

PBI-JK menerima iuran bulanan yang dibayar oleh pemerintah.

Menurut informasi dari bpjskesehatan.go.id iuran PBI JK ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS.

Ini memungkinkan penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tanpa mengeluarkan biaya.

Cek PBI JK via Website

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  4. Isi kode captcha yang ditampilkan.
  5. Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
  6. Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.

Cek PBI JK via WhatsApp

  1. Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
  2. Setelah mendapat balasan, pilih "informasi" dan lanjutkan ke bagian "Cek Status Peserta".
  3. Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang diinginkan.
  4. Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
  5. Status kepesertaan Anda dalam program akan diinformasikan.

Demikian panduan langkah-langkah mudah untuk mengecek status kepesertaan dalam program JKN KIS di tahun 2024, baik melalui website resmi maupun via WhatsApp.

Hal ini memudahkan penerima untuk memantau apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved