TRIBUN WIKI

Profil Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Napi Korupsi Alquran Jadi Petinggi Golkar, 2 Kali Dipenjara

Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq merupakan putra dari pendangdut A Rafiq. Ia lahir pada 1 Januari 1970. Saat ini jabat Ketua Umum DPP Bapera.

Editor: Array A Argus
Bapera News
Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Ketua Umum DPP Bapera kini jadi petinggi Partai Golkar 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Fahd El Fouz atau Fad A Rafiq merupakan putra dari pendangdut A Rafiq.

Ia merupakan tokoh di kalangan organisasi pemuda.

Fahd A Rafiq pernah tercatat memimpin sejumlah organisasi kepemudaan.

Saat ini pun, ia tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).

Baca juga: Profil Idrus Marham, Napi Korupsi Kini Ditunjuk Bahil Sebagai Petinggi Partai Golkar

Pada Kamis (7/11/2024) kemarin, Fahd A Rafiq baru saja ditunjuk sebagai satu diantara petinggi Partai Golkar.

Ia ditunjuk Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029.

Penunjukan itu sejalan dengan ditunjuknya Idrus Marham, yang sama-sama napi korupsi sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik 2.

Profil Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq

Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq lahir pada 1 Januari 1970.

Ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di organisasi kepemudaan.

Pada tahun 2015-2018, Fahd A Rafiq pernah dipercaya menjadi Ketua Umum KNPI.

Baca juga: Profil Kartika Putri, Presenter yang Pernah Tantang Capres Mengaji Kini Mantap Bercadar

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap Partai Golkar.

Selain itu, Fahd A Rafiq juga pernah menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Kini ia menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera.

Meski banyak menyandang jabatan, Fahd A Rafiq tercatat dua kali masuk penjara.

Dua-duanya kasus korupsi.

Kasus pertama menyangkut suap kepada  mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.

Baca juga: Profil Zul Zivilia, Anak Band Sindikat Narkoba Kini Rilis Lagu dari Dalam Penjara

Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh. 

Saat terlibat kasus korupsi itu, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG.

Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.

Dikutip dari Kompas.com, ketika itu dia meminta rekan separtainya, Haris Surahman, agar mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Baca juga: Profil Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik yang Jadi Saksi Kasus Guru Honorer Supriyani

Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode pun menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah.

Fahd menjanjikan pengusaha di Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut.

Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

Baca juga: Profil Belal Muhammad, Anak Didik Khabib Nurmagomedov Juara UFC Kini Alami Infeksi Tulang

Akhirnya disepakati nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 5,5 miliar.

Haris dan Wa Ode juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. 

Setelah bebas dari penjara, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ini kembali tersandung kasus korupsi.

Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. 

Baca juga: Profil Marselino Ferdinan, Pesepak Bola Indonesia Kini Perkuat Oxford United

Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Ia ditahan pada tahun 2017.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved