TRIBUN WIKI
Profil Idrus Marham, Napi Korupsi Kini Ditunjuk Bahil Sebagai Petinggi Partai Golkar
Idrus Marham merupakan politisi Partai Golkar. Ia lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962. Ia merupakan napi korupsi.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Idrus Marham dikenal luas sebagai politisi Partai Golkar.
Ia merupakan narapidana korupsi proyek PLTU Riau-1.
Saat ini, Idrus Marham kembali ikut memimpin Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menunjuk Idrus Marham sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik 2.
Baca juga: Profil Kartika Putri, Presenter yang Pernah Tantang Capres Mengaji Kini Mantap Bercadar
Penunjukan itu diumumkan Bahlil dalam konferensi pers pengumuman jajaran lengkap DPP Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Golkar, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Bahlil pun menegaskan bahwa mantan Presiden RI Joko Widodo tidak ada dalam kepengurusan Partai Golkar.
“Sampai dengan hari ini, kami menyampaikan bahwa nama Bapak Presiden Ke-7 Joko Widodo, tidak dalam kepengurusan, juga tidak ada di dewan kehormatan, dewan pembina, maupun dalam struktur, termasuk Mas Wapres,” kata Bahlil.
Baca juga: Profil Zul Zivilia, Anak Band Sindikat Narkoba Kini Rilis Lagu dari Dalam Penjara
Profil Idrus Marham
Idrus Marham lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Kompas, perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR sebagai utusan golongan.
Dia baru menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak tahun 1999.
Ia mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 dan menjadi Sekjen Partai Golkar hingga akhirnya diangkat menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.
Baca juga: Sosok Ali Hasan, Politisi Senior Golkar Jabar Meninggal Dunia, Pernah Jadi Anggota DPRD 4 Periode
Namun, saat menjadi Menteri Sosial itu, Idrus Marham tersandung korupsi.
Ia terjerat korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018.
Dalam perkara korupsi itu, eks Sekjen Partai Golkar tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat persidangan dan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kala itu, Idrus Marham menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Sosok Mbah Marto Ijoyo, Pelopor Mangut Lele di Yogyakarta yang Kini Telah Tiada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.