Medan Terkini

Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju tahanan) setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Medan usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan terhadapnya, Kamis (7/11/2024). Ia ditangkap lagi dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin.

Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali kemarin, Kamis 7 November sore.

Usai ditangkap, perwira Polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.

Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

"Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,"kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).

Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.

Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.

Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Alasan Hakim PN Medan Bebaskan Achiruddin

Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, berikut pertimbangan hakim.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023)..

Dikatakan hakim, bukti yang diajukan penuntut umum, terdakwa tidak tercatat sebagai pengurus perseroan PT Almira, atau sebagai organ perseroan, maupun pemegang saham, staf, atau karyawan, atau pemimpin satu kegiatan usaha perseroan.

"Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa. Menurut keterangan Edy, komisaris, atau Parlin, dan keterangan terdakwa, saksi dari Sondang yang bersesuaian, pemilik tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah Sondang Elisabet," ucap hakim.

"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya. Yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa dan yang membayar adalah PT Almira," lanjutnya.

Hakim juga mengatakan, bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah terdakwa dan gudang tersebut telah mempunyai izin usaha dan izin lokasi yang terdaftar atas nama PT Almira.

"Yang mencari, dan menyewa tanah sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut tidak mempunyai peran sebagai pemilik saham, pengusus, dan gudang tersebut adalah bagian dari usaha PT Almira," ujar hakim.

Sehingga, menurut hakim, terdakwa atas perembatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman pidana suatu kegatan tersebut.

"Dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona. Menimbang, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang usnur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," ujar Hakim Oloan saat membacakan isi pertimbangan hakim dalam amar putusannya.

"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Kasus Pengancaman 

Achiruddin Hasibuan, dinilai tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan, ini penjelasan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ucap hakim.

Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pengancaman kekerasan terhadap orang lain," ujar hakim.

Atas hal tersebut, Majelis hakim menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Namun vonis ini diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 8 bulan.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketua Abdul Azis membacakan putusannya pada Jumat (10/11/2023).

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.

"Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider," ujar hakim.

Anak Achiruddin Hasibuan Divonis 18 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan pamer borgol usai jalani sidang di PN Medan, Senin (31/7/2023) sore.
AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan pamer borgol usai jalani sidang di PN Medan, Senin (31/7/2023) sore. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.

Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.

Hukuman ini sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anak AKBP Achirrudin Hasibuan itu 1 tahun 6 bulan kurungan.

Karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).

Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian.

Ia dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.

Irjen Panca menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Penjelasan Kapolda Sumut Terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat AKBP Achiruddin Hasibuan
Penjelasan Kapolda Sumut Terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat AKBP Achiruddin Hasibuan (Tribun Medan)

Meski diputuskan untuk dipecat, kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Irjen Panca mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved