Berita Langkat Terkini

Petugas Cabut Meteran Listrik Warga di Langkat Gegara Baut Kendor, Disuruh Bayar Denda Rp 6 Juta

Begitu Doni sampai di rumah, meteran listrik tersebut sudah dicabut. Pasalnya pada waktu itu Doni sedang bekerja dan tak berada di rumah. 

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Doni Eka Putra warga Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat diwawancarai wartawan, Sabtu (9/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Gegara baut kendor, meteran listrik milik Doni Eka Putra warga Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dicabut petugas PLN. 

Tak hanya itu, petugas PLN yang datang ke rumahnya disebut-sebut juga tidak menjalankan Standard Operating Procedure  (SOP). 

Doni pun mengungkapkan kekesalan yang dialaminya saat wartawan mewawancarainya. 

"Mulanya pada, Kamis (7/11/2024) datang petugas PLN berjumlah dua orang. Kebetulan yang di rumah hanya istri saya aja," ujar Doni, Sabtu (9/11/2024). 

Lanjut Doni, pada saat itu kedatangan petugas itu mengungkapkan hanya ingin sekedar memeriksa meteran saja. 

"Namun setelah diperiksa kata petugas PLN itu kepada istri saya, ada baut yang kendor dan piring di dalam meteran gak mutar. Gara gara itulah meteran rumah saya dicabut," ujar Doni. 

"Dan menurut saya petugas PLN yang datang ke rumah saya gak sesuai SOP. Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam pekarangan rumah," sambungnya. 

Atas kejadian itu membuat istri Doni terkejut.

"Karena sewaktu istri mau pergi kerja, petugas PLN itu pun sudah di depan rumah saja. Intinya mereka tidak ada memperkenalkan diri sebelum ketemu secara tiba-tiba dengan istri saya," Doni. 

Gitu pun Doni menambahkan, petugas PLN tidak ada mengatakan kalau mereka melakukan curi arus. 

"Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya," ujar Doni. 

Begitu Doni sampai di rumah, meteran listrik tersebut sudah dicabut. Pasalnya pada waktu itu Doni sedang bekerja dan tak berada di rumah. 

"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik ini pun menduga, jika apa yang dikatakan oleh petugas PLN itu hanya akal-akalan saja. 

"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," kata Doni. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved