Berita Viral

JPU Tuntut Bebas Supriyani, Kasi Pidum, Kapolsek, dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito, dari tuduhan menganiaya murid kelas 1.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan (Kanan) guru Supriyani. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah  Kasi Pidum Kejari Konsel, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito, dari tuduhan menganiaya murid kelas 1.

Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, Ujang Sutisna menjelaskan beberapa poin yang mendasari keputusan JPU.

Ia menyatakan,  tidak ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.

"Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.

Baca juga: Usai Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot, Kapolri Ancam Pecat Polisi yang Peras Supriyani

Baca juga: Gegara Kasus Guru Supriyani: Kasi Pidum Kejari, Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Dicopot

Poin-Poin yang Meringankan Supriyani:

- Supriyani bersikap sopan selama persidangan.

- Ia telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.

- Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Ujang menyatakan, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tegasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.

“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.

Baca juga: Tuhan Tidak Tidur, Satu Per Satu yang Memeras Orang Tak berdaya Kena Karma, Tinggal Bupati Konsel

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved