Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan TPP ASN di 2025

Pemkab Deli Serdang tidak menaikkan Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tahun 2025.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang tidak menaikkan Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tahun 2025.

Karena itu bisa dipastikan besaran penghasilan TPP yang akan diterima pun masih akan sama dengan tahun 2024.

Meski ada potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun lalu namun saat ini sudah ditetapkan besaran TPP yang akan diberikan tahun depan sama angkanya dengan sekarang. 

Informasi yang dihimpun TPP ini tidak dinaikkan lantaran saat ini Deli Serdang masih dipimpin oleh Penjabat Bupati, Wiriya Alrahman. Wiriya dari awal tidak mau untuk merubah mengusulkan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menyangkut TPP ASN ini. Hal ini dikarenakan izin yang didapat harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Untuk TPP di 2025 masih sama seperti sekarang (tahun 2024 besarannya). Kalau TPP kita sekarang ini lumayan lah (dari Kabupaten Kota lain di Sumut). Kalau TPP itukan Perbup memang bisa saja (keluarkan Perbup baru) tapi harus minta persetujuan ke Kemendagri," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, Selasa (12/11/2024). 

Thomas menambahkan TPP ASN untuk 2025 ini sudah ditampung di APBD 2025 yang sudah disahkan DPRD pada Oktober lalu. Meski saat ini belum ada ancang-ancang kenaikan namun disampaikannya potensi untuk dinaikkan masih terbuka lebar. Ini tergantung Bupati Deli Serdang yang baru nantinya. 

"Kalau mau dirubah (dinaikkan) Bupati barulah nanti. Kalau PAD naik (Pendapatan Asli Daerah meningkat diakhir 2024) ya bisa saja dirubah di tengah jalan tapi itu kalau sudah defenitip Bupati," Baginda Thomas. 

Untuk merubah Perbup, disambung Thomas bisa lebih mudah kalau sudah ada pejabat Bupati defenitip. Saat itu sudah tidak ada lagi perlu izin dari Kemendagri. Beda situasinya dengan sekarang ini saat masih dijabat oleh Penjabat  Bupati. 

"Kalau mau dirubah Perbup sekarang kan banyak naskah yang harus kita buat untuk alasannya. Kalau sudah dilantik nanti Bupati baru bisa itu (potensi berubah Perbup dan berubah besarannya). Kalau mau merubah Perbup sekarang panjang. Kalau ditanya beban tergantung itu berapa dulu kenaikannya. Yang jelas kan jumlah pegawai kita juga banyak," ucap Thomas. 

Sementara itu salah satu ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Deli Serdang mengaku kecewa dengan tidak dinaikkannya TPP tahun 2025. Disebut sudah bertahun-tahun TPP Deli Serdang tidak ada kenaikan. Karena itu sudah layak hal ini jadi pertimbangan PJ Bupati. 

"Seingat kami sudah 4 tahun juga gak naik TPP ini. Yang jelas kalau pegawai ini gajinya itu semua sudah di Bank hanya ngarepin TPP ajanya sekarang, pimpinan pun sudah taunya itu. Kalau pejabat iyalah besar TPP nya kalau staf ini hanya Rp 2 juta perbulan dan potong pajak lagi," ucap salah satu ASN yang meminta agar namanya tidak dituliskan.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved