Berita Medan

Viral Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Sebarkan Video Asusila, Polda Sumut Buka Suara

Padahal, video tersebut dikirim langsung oleh R, 17 tahun yang disebut anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
S dan ayahnya viral sampaikan permintaan tolong atas kasus hukum yang mereka hadapi usai S ditetapkan tersangka di sosial media 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Beredar di media sosial seorang remaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus berkerah bersama seorang remaja menyampaikan keluhannya.

Ia menyebutkan, anaknya S, 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan karena membagikan video tak senonoh kepada temannya. 

Padahal, video tersebut dikirim langsung oleh R, 17 tahun yang disebut anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka,” katanya, dilihat, Selasa (12/11/2024). 

Ia menyampaikan terkait kasus ini telah menyerahkan bukti kalau anaknya bukan pelaku. 
Tapi tersebut ditolak pihak kepolisian.

Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subiano dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena anaknya tidak tahu menahu.

Kemudian, antara kedua belah pihak sudah bertemu untuk mediasi, tapi tidak menemukan titik terang.

“Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu,” sambungnya. 

Terkait permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara ini saling lapor.

Polres Padang Sidimpuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Hadi mengatakan, antara MRST, laki-laki berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved