Berita Viral

Ancam dengan Sajam Badik, Pemuda di Muna Rudapaksa Resepsionis Hotel, Wanita Berusia 50 Tahun

Ancam dengan Sajam Badik, Pemuda di Muna Rudapaksa Wanita Berusia 50 Tahun, Resepsionis Hotel.

|
Editor: AbdiTumanggor
TribunnewsSultra.com/Sawal
PELAKU RUDAPAKSA - Seorang pemuda berinisial RR (23) melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita resepsionis hotel yang berinisial SR (50) di Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02:30 WITA dini hari. (TribunnewsSultra.com/Sawal) 

Ancam dengan Sajam Badik, Pemuda di Muna Rudapaksa Wanita Berusia 50 Tahun, Resepsionis Hotel.

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pemuda berinisial RR (23) nekat melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita inisial SR berusia 50 tahun yang merupakan resepsionis hotel di Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02:30 WITA.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku RR mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy mengatakan, pelaku mendatangi hotel dalam kondisi pengaruh minuman keras dan mengancam. Akibatnya korban menjadi panik, mengikuti kemauan pelaku. 

"Pelaku sempat mencoba menarik korban masuk ke kamar mandi hotel tetapi korban menolak," ujar AKBP Indra Rabu.

Lalu pelaku melihat salah satu kamar hotel yang terbuka dan menanyai korban.

Ketika korban mengatakan bahwa itu adalah kamarnya, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar tersebut dengan menodongkan badik di lehernya.

Dalam peristiwa ini, Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti yani badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.

Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.

Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

Indra mengatakan, pelaku diketahui pernah ditahan karena kasus penganiayaan.

"RR pernah ditahan polisi usai melakukan penganiayaan pada acara di Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Muna, sebelumnya," kata Indra.

Meskipun sudah pernah ditangkap, dia kembali dibebaskan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved