Berita Viral
SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung menyeretnya ke sebuah kamar hotel yang terbuka dan melakukan aksi bejatnya.
Pelaku rudapaksa resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku RR diduga melakukan pengancaman dan kekerasan hingga kesusilaan.
RR dipersangkakan dengan pasal 289 KUHP.
"Akibat dari perbuatannya RR diancam sembilan tahun penjara," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: PENYEBAB Ayah E Diam Saja saat Anaknya Dipaksa Ivan Sugianto Sujud dan Gonggong, Istri Pesankan Ini
Dalam melangsungkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.
Dalam peristiwa ini, jajaran kepolisian resor atau Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti milik pelaku dan korban sudah diamankan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi sita badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.
Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.
Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan Napi
Pelaku rudapaksa seorang resepsionis hotel di Raha Kabupaten Muna ternyata mantan narapidana (Napi).
Pelaku RR (23) pernah ditahan polisi usai melakukan penganiayaan di acara lulo di Kecamatan Wakorumba Kabupaten Muna pada waktu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.