Berita Viral
SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung menyeretnya ke sebuah kamar hotel yang terbuka dan melakukan aksi bejatnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok pemuda 23 tahun di Muna rudapaksa emak-emak 50 tahun.
Ia diketahu sudah beristri dan punya anak.
Pemuda cabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muna saat bekerja sebagai resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Kumpulan Ucapan HUT Brimob 2024 Penuh Doa dan Semangat
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Raha, Muna, pada Sabtu (9/11/2024) dini hari sekira 02.30 WITA.
Kapolres Muna, AKBP Indra dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024), menuturkan peristiwa tersebut bermula saat pemuda inisial RR (23) datang di hotel seorang diri dalam keadaan pengaruh alkohol.
"Awalnya pelaku RR datang di hotel dalam keadaan mabuk mencari temannya," ujar Indra dikutip dari TribunnewsSultra.com
Saat itu, kata Indra, korban berinisial SR (50) sedang tertidur di meja resepsionis hotel.
Lalu kemudian pelaku RR membangunkan korban dan menanyakan kamar teman wanitanya.

"Saat pelaku menanyakan kamar teman wanitanya, korban tidak tau dan menyuruh pelaku untuk melihat sendiri," ungkap Indra.
Namun saat pelaku tidak menemukan temannya, ia (pelaku) turun kembali dan bertemu korban SR.
Saat bertemu korban, pelaku mengancam korban dengan menodongkan badik ke arah leher.
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung menyeretnya ke sebuah kamar hotel yang terbuka dan melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: SEMPAT Disebut Pakai Joki, Bahlil Lahadalia Buka Suara Usai Gelar Doktornya Ditangguhkan UI
"Setelah berada di dalam kamar, pelaku mendorong badan korban di atas tempat tidur dan melakukan perbuatan cabulnya," kata AKBP Indra.
Setelah melakukan aksi tak senonohnya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut.
Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku rudapaksa resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku RR diduga melakukan pengancaman dan kekerasan hingga kesusilaan.
RR dipersangkakan dengan pasal 289 KUHP.
"Akibat dari perbuatannya RR diancam sembilan tahun penjara," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: PENYEBAB Ayah E Diam Saja saat Anaknya Dipaksa Ivan Sugianto Sujud dan Gonggong, Istri Pesankan Ini
Dalam melangsungkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.
Dalam peristiwa ini, jajaran kepolisian resor atau Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti milik pelaku dan korban sudah diamankan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi sita badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.
Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.
Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan Napi
Pelaku rudapaksa seorang resepsionis hotel di Raha Kabupaten Muna ternyata mantan narapidana (Napi).
Pelaku RR (23) pernah ditahan polisi usai melakukan penganiayaan di acara lulo di Kecamatan Wakorumba Kabupaten Muna pada waktu lalu.
Saat kejadian itu, RR dalam pengaruh minuman keras atau miras memukul seorang pemuda.
Tidak hanya pengaruh alkohol, RR juga membawa senjata tajam berupa sebilah badik.
"Pelaku (RR) pernah ditahan polisi setelah memukul salah seorang pada saat acara malam di Wakorumba beberapa waktu lalu," kata Kapolres Muna AKBP Indra dihadapan awak media.
Namun saat itu, ujar Indra setelah pelaku ditahan ia dikeluarkan kembali dari rumah tahanan (rutan) usai kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dihadapan awak media, Rabu (13/11/2024), RR mangaku sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Ia juga mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.