Berita Viral

SOSOK Robby Ardiyansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Rekam Napi Pesta Sabu, Kini Ditindak Tegas

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, petugas tersebut bernama Robby Adriansyah.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Sumsel
Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel yang bernama Robby Ardiyansyah telah dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, OKU. (Istimewa/Tribun Sumsel) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel yang Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Langsung Ditindak Tegas.

Sang petugas lapas ini menyebarkan video warga binaan pesta musik remix.

Kini, petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel yang bernama Robby itu telah dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, OKU.

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, petugas tersebut bernama Robby Adriansyah.

Robby diduga sengaja menyebarkan video lama yang menampilkan aktivitas warga binaan berpesta dengan menggunakan musik remix.

"Untuk penyebar video merupakan petugas kami yang bermasalah," kata Ade saat diminta konfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024). 

Dijelaskan Ade, Robby Ardiyansyah pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, terhitung sejak tanggal 9 April hingga 9 Juli 2021.

Setelah rehabilitasi tersebut selesai, Robby melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja.

"Namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga, tidak pernah masuk kerja. Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba," ungkap Ade dikutip dari Tribun Sumsel.

Pihak keluarga pun mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas Tanjung Raja agar Robby dapat direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong, Bogor.

Rehabilitasi tersebut selama tiga bulan, terhitung tanggal 15 Maret sampai 15 Juni 2023.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Robbypun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved