Berita Viral

NASIB Petugas yang Viralkan Video Napi Diduga Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja OI, Terancam Dipecat

Beginilah nasib petugas yang viralkan video napi diduga pesta sabu di Lapas Tanjung Raja OI. Petugas tersebut pun kini terancam dipecat.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Petugas yang Viralkan Video Napi Diduga Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja OI, Terancam Dipecat 

Ia mengakui adanya kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam.

Jika kedepannya masih ada Kalapas dan Karutan masih banyak yang menyimpan narkoba dan handphone, tak segan-segan bakal dicopot.

"Kalau masih ada kejadian yang sama Karutan atau Kalapas dicopot, " tutupnya.

Bantah Pesta Narkoba

Dierbitakan sebelumnya, lapas Kelas IIA Tanjung Raja memberikan sanksi kepada warga binaan yang mengadakan pesta musik remix di sel tahanan.

Video pesta tersebut beredar di media sosial dan warga binaan juga disebut-sebut pesta narkoba.

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, melalui Kepala Pengamanan Lapas Ade Irianto mengatakan, video warga binaan tersebut telah ditindaklanjuti.

"Hasil penelusuran, video joget-joget warga binaan itu terjadi pada Sabtu malam, tanggal 5 Oktober lalu," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Menurut Ade, pesta dengan musik remix diadakan karena ada salah seorang warga binaan berinisial AO berulang tahun.

Aktivitas menggunakan barang-barang yang tak diperkenankan dibawa ke dalam sel tersebut direkam oleh sesama warga binaan.

"Keesokannya langsung kami razia. Ada satu handphone, speaker rakitan sama kabel-kabel disambung, dimusnahkan semua," ujar Ade.

Diungkapkannya, sejumlah warga binaan dalam video merupakan terpidana kasus narkoba.

Perihal dugaan pesta narkoba dan miras di dalam sel yang beredar di medsos, menurit Ade hal tersebut tak benar.

"Berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu bukan narkoba. Jadi tidak benar ada pesta narkoba," jelasnya.

Para warga binaan yang ada dalam video, terutama AO juga sudah ditindak dan diberi sanksi berupa pencabutan remisi serta pencabutan pembebasan bersyarat.

"AO harusnya bebas bulan Desember ini, sebentar lagi. Tapi dia disanksi dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong Banyuasin," ungkap Ade.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved