Breaking News

Berita Viral

Mahasiswa MAT yang Tabrak Pejalan Kaki karena Nyetir sambil Bercinta Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi mobil yang menabrak korban adalah MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah yang ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta..

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa m
Mahasiswa inisial MAT ini tabrak pejalan kaki yang berkebutuhan khusus hingga tewas karena hilang konsentrasi saat menyetir. Hal itu karena diisap atau dioral seks oleh ceweknya sendiri saat menyetir. (Istimewa/ilustrasi) 

- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kepada tersangka pihaknya menerapkan ancaman pelanggaran pasal berlapis. Yaitu padal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. Kemudian disangka juga pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

- Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. "Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata dia.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved