Berita Viral

Awal Mula Mahasiswa Nyetir Sambil Mesum hingga Akhirnya Tabrak Pejalan Kaki, Begini Nasibnya Kini

Kepada aparat kepolisian, MAT mengaku menabrak korban karena kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Tribun Jogja
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan MAT tetap tancap gas usai menabrak korban di sekitar Ringroad Utara Sleman.

"(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata Fikri.

Terancam pasal berlapis

Pihak kepolisian telah menetapkan MAT sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Mahasiswa tersebut terancam pasal berlapis dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.

MAT sendiri berdalih langsung kabur dari lokasi kejadian karena tidak menyangka telah menabrak manusia. Ia mengaku mengira menabrak tiang listrik atau trotoar saat kejadian.

"(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi)," katanya.

Sementara itu, teman wanita MAT yang berinisal N tidak ikut dijadikan tersangka oleh kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut adalah kecelakaan lalu lintas dengan pengemudi kendaraan sebagai objek kasus.

Akan tetapi, pihak kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved