Deli Serdang Terkini

Lagi Asik Main Judi Online di Warnet, 3 Pria di Deli Serdang Ditangkap

Tiga orang pria ditangkap polisi, karena terlibat judi online atau Judol. Ketiganya yakni berinisial FN (31), IP (35) dan AAT (38).

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tiga pelaku Judol, saat diamankan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Ketiganya ditangkap saat bermain Judol di salah satu warnet di Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Senin (18/11/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang pria ditangkap polisi, karena terlibat judi online atau Judol.

Ketiganya yakni berinisial FN (31), IP (35) dan AAT (38).

Mereka merupakan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Para pelaku ditangkap di sebuah warnet di Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang, pada Minggu (17/11/2024) kemarin.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, penangkapan terhadap para pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Dimana informasinya, warnet tersebut sering dijadikan tempat untuk bermain judi online.

Setelah menerima informasi itu, petugas pun langsung melakukan penggrebekan di warnet tersebut dan mendapati para pelaku sedang bermain Judol.

"Warnet ini mengoperasikan komputernya untuk melakukan perjudian," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan, dari ketiganya salah satu pelaku yakni berinisial FN merupakan pemilik warnet.

Pada saat dilakukan penangkapan, FN juga sedang bermain Judol di dalam warnet tersebut.

"Tersangkanya ada tiga orang. TKPnya di warnet Firman Net Jalan Delitua," sebutnya.

Gidion mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pemilik warnet mengaku bahwa baru satu bulan menjalankan aktivitas perjudian di tempt usahanya itu.

Namun meski demikian, petugas masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Aktivitas nya sudah berlangsung satu bulan. Masih kita ditelusuri omsetnya. Sementara ini, nanti dikembangkan keatasnya lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah komputer yang dipakai oleh para pelaku bermain Judol.

"Barang bukti yang diamankan ada tiga unit komputer," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved