Deli Serdang Terkini

ASN Dilarang Membawa Mobil Setiap Rabu, Begini Tanggapan Pejabat Deli Serdang

Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang dilarang untuk membawa mobil untuk ke kantor setiap hari rabu.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TIDAK BAWA MOBIL - ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang mengikuti kegiatan apel beberapa waktu lalu. Saat ini ada rencana selain WFH ASN Deli Serdang juga dilarang untuk bawa mobil hari Rabu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang dilarang untuk membawa mobil untuk ke kantor setiap hari rabu.

Aturan ini mulai berlaku setelah dikeluarkannya atau terbitnya Surat Edaran nomor 800/2156 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang ditandatangani Sekda Dedi Maswardi tertanggal 10 April 2026. Aturan ini resmi berlaku mulai pekan depan. 

Edaran ini dibuat sebagai turunan dari Surat Edaran Mendagri.

Dalam edaran yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang diatur juga soal sistem kerja ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan ketentuan program kerja WFH 1  hari dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jumat.

Dari data yang dihimpun Surat Edaran ini telah ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Direktur RSUD, Camat, Kepala UPTD, Lurah sampai Kepala Desa.

Ada 8 poin yang menjadi inti dari Surat Edaran.

Untuk poin ke dua diterangkan kebijakan WFH dikecualikan untuk pejabat eselon II, III, termasuk Camat Kepala Desa dan Lurah.

Selain itu juga tidak untuk para Pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pegawai Bapenda dan Dinas Damkar, Satpol PP, Disdukcapil, tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas hingga tenaga pendidik seperti PAUD, TK, SD dan SMP.

Para pegawai di Kantor Camat, Lurah dan Kantor Desa dan Lurah juga ikut tidak diperbolehkan termasuk pegawai di Mall Pelayanan Publik dan seluruh petugas keamanan dan kebersihan. 

Khusus untuk larangan membawa mobil ke kantor diterangkan dalam poin 6.

Dituliskan penerapan kebijakan Car Free Day dilakukan setiap hari Rabu, dimana ASN tidak menggunakan kendaraan roda empat, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengecualian dan menyampaikan laporan hasil implementasi ke BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang setiap hari Selasa.

Dalam poin selanjutnya ASN yang melaksanakan kebijakan Car Free Day dianjurkan untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda atau berjalan kaki.

Bagi ASN yang tidak melaksanakan kebijakan sebagaimana mestinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beragam hal disampaikan oleh ASN ketika dimintai tanggapannya atas adanya larangan membawa kendaraan mobil ke kantor pada hari Rabu.

Di antara mereka ada yang saat ini kebingungan karena merasa sudah terbiasa selama ini mengendarai mobil saat bekerja. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved