Deli Serdang Terkini

ASN Dilarang Membawa Mobil Setiap Rabu, Begini Tanggapan Pejabat Deli Serdang

Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang dilarang untuk membawa mobil untuk ke kantor setiap hari rabu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TIDAK BAWA MOBIL - ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang mengikuti kegiatan apel beberapa waktu lalu. Saat ini ada rencana selain WFH ASN Deli Serdang juga dilarang untuk bawa mobil hari Rabu. 

"Kalau Surat Edaran belum tau aku. Dari tahun 2004 sudah dapat mobil dinas aku. Naik motor ke Lubuk Pakam ya cari mati lah, aku sudah nggak pandai lagi naik motor kalau jauh-jauh. Waktu lebaran kemarin pulang kampung ke Paluta, itulah diajak lihat kebun dan naik motor rupanya jatuh sampai sekarang masih sakit kaki ku," demikian kata seorang pejabat teras di Deli Serdang yang tak ingin disebutkan namanya.

Ia menuturkan dirinya tinggal di daerah Jalan Menteng Kota Medan.

Ia pun mengaku tidak terbiasa naik angkutan umum. 

Ia bahkan lupa kapan terakhir ia menaiki angkot sebab dari tahun 2004 ia sudah punya mobil dinas. 

"Motor ku pun nggak ada yang bagus lagi di rumah. Apa semua mobil memang nggak boleh dibawa? Kalau mobil dinas mungkin iyalah. Tapi kalau mobil pribadi apa gak boleh juga?," katanya.

Ia berfirasat kalau nantinya bakal banyak orang-orang yang tetap menaiki mobil ke kantor namun tidak diparkirkan di area kantor melainkan dekat-dekat kantor.

Secara pribadi, ia sendiri pun belum tau gimana Rabu depan akan datang ke kantor. 

Meski sudah sejak Maret edaran soal WFH dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat namun sampai saat ini Pemkab Deli Serdang belum memberlakukan sistem kerja WFH untuk menghemat BBM.

Dari informasi yang dihimpun terkait hal ini Pemkab baru membahasnya pada 8 April lalu.

Saat dikonfirmasi pihak Pemkab menyebut sudah melakukan rapat mengenai hal ini namun masih ada yang mau direvisi sebelum edaran dikeluarkan. 

"Seharusnya kemarin sudah keluar Surat Edarannya, cuma setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, maka direvisi kembali. (Surat Edaran) ,"ujar Asisten III Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, Jumat (10/4/2026). 

Untuk pemberlakuan WFH di lingkungan Pemkab  Deli Serdang ini baru akan diberlakukan pada Jumat depan.

Rudi bilang saat ini Pemkab juga telah merencanakan untuk mengikuti arahan dengan membuat kegiatan Rabu Car Free Day.

Untuk setiap Rabu ASN di lingkungan Pemkab dilarang untuk menggunakan mobil ke kantor. L

"Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH.  Tidak boleh bawa mobil (termasuk para pejabat struktural). Itu boleh (bawa motor). Berlaku juga untuk di Kecamatan-Kecamatan (nggak boleh bawa mobil)," Kata Rudi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved