Berita Viral
NYALI Ivan Sugianto Ciut, Para Tahanan Suruh Dirinya Sujud dan Menggonggong
Puluhan tahanan menyoraki Ivan Sugianto saat digiring ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Puluhan tahanan menyoraki Ivan Sugianto saat digiring ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
Sorakan puluhan tahanan tersebut juga terdengar di halaman Gedung Anindita.
Mereka dengan wajah-wajah sangar dari dalam jerjak besi itu menyuruh Ivan Sugianto sujud dan menggonggong
"Woi Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud," demikian suara sorakan itu.
"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."lanjut mereka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polisi telah mentapkan Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka setelah memerintahkan seorang siswa salah satu SMA di kota itu untuk bersujud dan menggongong.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Senin (18/11/2024), kasus yang menyeret Ivan Sugianto tersebut dipicu oleh saling ejek antara siswa dua sekolah di Surabaya, yakni ET dan AL (anak IS), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Ia mengejeknya melalui direct message (DM) di media sosial (medsos).
"Kamu tau poodle itu apa kan," kata ET.
"Pantes gak bro? Bro kita kenal aja engga. Menurutmu sendiri poodle itu apa?" timpal AL.
"Anjing lucu. Search-en," jawab ET.
"Kamu mau ta disamakan sama binatang? iya kamu tak samakan sama anjing mau ta?" kata AL.
AL kemudian mengadukan hal itu pada ayahnya, IS.
IS pun mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang untuk mencari ET.
IS menuntut permintaan maaf.
Ia kemudian menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Buntut dari peristiwa itu, polisi pun menangkap IS di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024) sore.
IS sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya.
Ia menyampaikan hal itu dalam video permintaan maaf terhadap korban intimidasi, ET, hingga anak dan istrinya.
"Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa, terutama kepada ET dan kedua orang tuanya."
"Untuk istri dan anak saya, Papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu," kata Ivan dalam video.
Meski demikian, sebelum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu "dijemput" pihak kepolisian.
Penetapan Tersangka
Polisi pun memeriksa 11 saksi pada kasus itu, dan menetapkan sebagai tersangka.
"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, dilansir Kompas.com.
Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.
Setelah pemeriksaan selama berjam-jam itu selesai, Ivan digiring ke Gedung Anindita dalam kondisi tangan terborgol dan berjalan tanpa alas kaki. Wajahnya ditutupi dengan masker.
Puluhan tahanan di tempat itu kemudian menyoraki IS keyang gigiring ke ruang tahanan. Sorakan tersebut juga terdengar di halaman Gedung Anindita.
"Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud," demikian bunyi sorakan itu.
"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."
Diduga terlibat pencucian uang
IS bukan hanya menjadi tersangka kasus dugan perundungan, melainkan juga diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.
"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com.
PPATK juga memblokir rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.
Menurutnya, IS diduga menjalankan bisnis ilegal dan TPPU.
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."
"Berkembang terus, (kasus) masih jalan."
Belum Ditindaklanjuti Polisi soal Temuan PPATK
Pada Minggu (17/11/2024), PPATK menyatakan belum ada perkembangan terbaru yang bisa disampaikan soal temuan ini.
Namun Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan analisis itu mereka lakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan.
Hasil analisis, kata dia, biasanya juga mereka serahkan kepada penegak hukum.
Soal temuan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan ketika rekening seseorang dibekukan oleh PPATK berarti ada sejumlah transaksi yang terjadi secara berkelanjutan dan mengarah pada dugaan pencucian uang.
“Itu tidak hanya pada satu momen. Karena itu, orang ini dijerat TPPU [tindak pidana pencucian uang,” kata Fickar.
“Artinya kalau dia punya usaha, di balik kegiatan usahanya itu ada penyamaran hasil kejahatan, hasil yang ilegal menjadi legal,” sambungnya.
Bambang Rukminto dari ISESS juga berpendapat senada.
Menurutnya, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa dasar yang kuat.
“PPATK bisa disomasi kalau itu tidak benar, jadi pasti tidak sembarangan memblokir rekening seseorang, pasti ada aliran dana yang dicurigai,” kata Bambang.
Menurutnya, polisi semestinya bisa proaktif mengusut temuan PPATK itu tanpa perlu ada yang melaporkan.
“Polisi bisa membuat laporan model A berdasarkan temuan PPATK, enggak perlu menunggu ada pelapor,” kata Bambang.
“Tinggal bagaimana komitmen kepolisian untuk menindak lanjuti dalam penyelidikan juga membukanya secara transparan.”
Namun sejauh ini, Polrestabes Surabaya menyatakan pihaknya “tidak menangani” temuan PPATK itu.
“Yang kami tangani hanya masalah laporan dari SMA Gloria, kasus untuk anak itu. Kalau yang lain-lain, sampai sekarang belum ada,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, kepada wartawan Mustofa El Abdy yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
(*/Tribun-medan.com)
| Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Berikut Syarat Mendaftar jadi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Usia Maksimal 35 Tahun |
|
|---|
| PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Resmi Bebas dari Status Tersangka |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BENARKAH-Ivan-Sugianto-Pakai-Pemeran-Pengganti-Saat-Ditangkap-Wajahnya-Beda-Tampak-Lebih-Kurus.jpg)