Sumut Terkini

PT KAI Gandeng Polisi Tertibkan Bangunan Rumah ala Belanda Dekat Stasiun Siantar

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban aset milik PT KAI.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban aset milik PT KAI di Kota Pematangsiantar, Senin (18/11/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban aset milik PT KAI.

Aset yang ditertibkan berupa bangunan Rumah Perusahaan DW 3 yang berada di emplasemen Stasiun Siantar, jalan Supratman 10/jalan Surabaya Kel. Proklamasi, Kec Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Senin (18/11/2024).

Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan pendudukan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI

Adapun objek aset berupa satu rumah khas kolonial Belanda yang memiliki luas tanah 682 m⊃2;, luas bangunan 206 m⊃2; dengan dokumen alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan. 

Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI, hingga dilakukan penertiban pada hari ini. 

"Hari ini PT KAI Divre I SU melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ucap Anwar Solikhin selaku Manager Humas Divre I SU.

Kegiatan penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI, Polri serta tim internal dengan total 54 personel.

Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN dan Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 Tanggal : 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN).

Penertiban juga upaya mematuhi Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN, dan Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

KAI juga memedomani Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah, dan Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembentukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara;

"PT KAI Divre I SU terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola, sekaligus melakukan optimalisasi aset," tutup Anwar.

Sementara itu, Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra bersama personel melaksanakan pendampingan pendampingan penertiban aset rumah perusahan PT. KAI (Persero). Adapun objek rumah berada di Jalan Surabaya, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. 

Kapolsek menyebut pendampingan berdasarkan surat masuk dari PT. KAI Nomor : KA. 203/XI/3/DV.1-2024. 

"Penertiban tersebut merupakan Pengaman Aset PT. KAI dan Polsus KA Siantar dan Tebing Tinggi. Setelah dilakukan pengosongan barang - barang dari rumah Aset tersebut langsung dilakukan penyegelan dan pemagaran," kata Kapolsek, didampingi Lurah Proklamasi Bachtiar Efendi, Kepala Stasiun Kereta Api Siantar

(alj/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved