Sumut Memilih
Wakil Edy Rahmayadi Ingatkan Netralitas ASN, TNI, Polri di Pilkada : Bisa Dipidana
Apalagi kata Hasan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang tegas.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hasan Basri Sagala, calon wakil Gubernur Sumatera Utara pendamping Edy Rahmayadi mengingat pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Apalagi kata Hasan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang tegas.
Pernyataan itu disampaikan Hasan sepakan pemilihan kepala daerah.
Kata dia, keputusan MK menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024.
Prinsip netralitas yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan atau denda.
Hasan pun berharap, keputusan itu dijalankan oleh semua pihak.
"Kita juga ingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan aturan tentang netralitas ASN, TNI, Polri itu adalah sebuah ketegasan, jadi siapa pun dia semua harus bersamaan dimuka hukum, tanpa kecuali," kata Hasan kepada tribun, Senin (18/11/2024).
Hasan mengungkapkan, pemilihan kepala daerah harus berjalan sesuai aturan. Dia mengatakan, demokrasi mesti dilandasi pada perundang-undangan.
"Jalankan regulasi, kita melaksanakan pemilihan Gubernur ini sesuai aturan perundang-undangan, itu landasan kita tidak ada yang boleh melanggar," ujarnya.
Hasan mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu.
Dia pun mengingatkan agar tak ada cawe cawe yang dilakukan ASN, TNI dan Polri di Pilkada Sumut.
"Karena itu perintah konsitusi jadi kalau ada yang coba main main, lembaga yang cawe cawe tentu kita laporan, kita tegakan hukum, agar proses demokrasi kita bermartabat dan berjalan baik," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.