Deli Serdang Terkini

Dinas PMD Deli Serdang Ngaku Belum Dapat Laporan Resmi Kades yang Ditangkap Dugaan Tak Netral

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Oknum Kades, MY ketika berada di Polresta Deli Serdang, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) soal kasus hukum yang sedang dihadapi oleh MY (52) oknum Kades Pulau Tagor Kecamatan Galang.

Dinas PMD belum ada mendapatkan laporan secara resmi dari Gakumdu soal penangkapan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Kalau ditangkap belum tau kita nggak ada surat pemberitahuannya sama kita. Kita tunggulah nanti cemana. Memang ada pemberitahuan dari Kasi PMD Kecamatan, sama kayak diberita-berita dia sudah ditetapkan tersangka," ucap Pelaksana Tugas (PLt) Kadis PMD Deli Serdang, Ari Mulyawan, Rabu (20/11/2024). 

Ari menyebut awal pertama kali kasus bergulir, Dinas PMD pun sudah pernah memanggil yang bersangkutan.

Saat itu MY langsung berhadapan dengan Kabid Pemberdayaan Masyarat dan Desa, Simson Tambunan. Terkait hal ini Ari pun mengaku pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang ada.

"Kita tunggu dulu lah bagaimana perkembangan kasusnya nanti ke depan. Sekarang kan belum berkekuatan hukum tetap ini kasusnya. Ini saya lagi di Jakarta," kata Ari. 

Sementara itu Camat Galang, Syahdin Setia Budi Pane mengungkap pihaknya berharap agar kasus ini cepat selesai.

Dengan begitu yang bersangkutan bisa kembali bertugas dan memberikan pelayanan di Pemerintahan Desa. Mengenai penangkapan Budi pun mengaku sudah mendengarnya. 

"Kalau itu (ditangkap) sudah ada dengar juga. Ya kita ikuti sajalah bagaimana prosesnya nanti kedepan seperti apa," kata Budi. 

Sebelumnya diberitakan MY Oknum Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polresta Deli Serdang setelah terjerat kasus pelanggaran Pemilu.

Ia ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang

Kasusnya bermula ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang. Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang.

 Tidak lama kemudian Panwaslu pun menaikkan kasus ini ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu hingga akhirnya ada penetapan tersangka.

(dra/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved