Berita Viral

JERITAN PILU Sipir yang Rekam Napi Pesta Sabu, Malah Dimutasi dan Masa Lalunya Diungkit

Dugaan pesta narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, viral di media sosial. 

Editor: Juang Naibaho
ig/fakta.indo
Sipir Lapas Tanjung Raja, Robby Adriansyah, menangis usai dimutasi dan dituduh pemakai narkoba, setelah beredarnya video narapidana pesta sabu di dalam penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan pesta narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 20 detik, tampak suasana salah satu sel yang tengah menikmati musik remix dengan suara keras.

Sejumlah narapidana yang terekam tampak menikmati musik sambil menggoyangkan tubuh dan tangan. 

Pada video lain berdurasi dua detik, seorang narapidana terlihat duduk dengan plastik bening kecil berisi benda putih di dekatnya, diduga sabu-sabu.

Video dugaan narapidana pesta sabu di dalam sel itu, direkam oleh seorang sipir Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Robby Adriansyah

Namun, kejadian ini berbuntut panjang. Robby Adriansyah dimutasi dari jabatannya. Masa lalunya, yang pernah terjerumus ke lembah narkoba, diungkit dan dibeberkan oleh atasannya.

Tangkapan layar warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir diduga pesta narkoba di dalam tahanan.
Tangkapan layar warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir diduga pesta narkoba di dalam tahanan. (Dokumen Warga)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Mulyadi, membenarkan video tersebut direkam oleh Robby Ardiyansyah. Namun, ia membantah adanya pesta narkoba di dalam Lapas. 

"Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi," ujar Mulyadi, Jumat (15/11/2024). 

Mulyadi menjelaskan, Robby terbukti menggunakan narkoba sejak 2021 dan telah dua kali menjalani rehabilitasi di Lampung dan Bogor. Mulyadi bilang, Robby tetap tidak bisa berhenti dari ketergantungan. 

"Statusnya masih ASN, tapi sudah dipindahkan dan akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," katanya. 

Menurutnya, video itu direkam menggunakan dua ponsel, satu untuk memutar musik remix dan satu lagi milik Robby untuk merekam napi. 

Mulyadi bilang, Robby diduga mengancam napi dengan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang, meski jumlah yang diminta belum diketahui. 

"Videonya sudah lama direkam untuk mengancam napi. RA juga jarang masuk kerja, pernah diperiksa Inspektorat Jenderal, kena hukuman disiplin berat, dan terakhir positif narkoba saat bertugas di Rupbasan Baturaja," jelas Mulyadi.

Keterangan sedikit berbeda disampaikan Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ade Irianto. Ia mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan. 

Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved