Sumut Terkini

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 201 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi yang Akan Diedarkan ke Medan

Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram yang akan diedarkan ke Kota Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Polda Sumut saat memaparkan pengungkapan narkoba selama 64 hari kerja sejak September hingga November, di Polda Sumut, Rabu (20/11/2024). Sebanyak 201 jg sabu-sabu dan jenis lainnya dimusnahkan. 

Kemudian, ada sabu-sabu yang dikirim dari Rokan Hilir, Riau dan dari Aceh ke Medan.

Narkoba ini, lanjut Yemi akan dikirim dan diedarkan ke Kota Medan, Lampung hingga Makasar.

"Barang bukti narkoba masuk dari 2, yakni jalur darat Rokan Hilir, Aceh lalu masuk ke Sumatra Utara. Kemudian, dari laut melalui Bagan Asahan dan Tanjung Balai."

Saat ini, 201 kilogram sabu-sabu, ganja seberat 272,23 kilogram dan ekstasi sebanyak 40.118 butir dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved