TRIBUN WIKI
Catat! Inilah Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik 12 persen. Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang kena PPN.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Seperti diketahui, PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.
Pertambahan nilai suatu barang atau jasa berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi, meliputi modal, upah, sewa telepon, listrik, serta pengeluaran lainnya.
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung.
Artinya, konsumen sebagai penanggung pajak tidak langsung menyetorkan pajak yang dibayar kepada negara, melainkan pedagang atau pengusaha lah yang melapor.
Baca juga: PPN Naik, Apa Dampaknya Terhadap Masyarakat? Benarkah Bakal Bikin Susah?
Pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.
Sementara yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pedagang/penjual.
Secara umum, tujuan PPN sama seperti pajak lainnya, yakni untuk menambah pemasukan negara dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan pemerintah.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen?
Berikut ini ulasannya seperti dikutip dari KompasTV.com
Jenis-Jenis Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini barang yang dikenakan PPN, seperti dikutip dari Antara.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
1. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
- Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
- Pakaian dan barang-barang fashion.
- Tanah dan bangunan.
- Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
- Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
- Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.