Medan Terkini

Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Delitua, Awalnya Korban dan Pelaku Berkenalan di Media Sosial

Polisi menembak pelaku rudapaksa terhadap gadis berusia 18 tahun. Pelaku yakni berinisial MRL (21).

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Namun, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Kemudian, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya. 

Setelah itu, pelaku diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan perawatan medis.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polrestabes Medan dan masih menjalani pemeriksaan.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved