Menuju Pilkada 2024, Lapas Lubukpakam Ikuti Bimbingan Teknis KPPS

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali dikunjungi KPU Deliserdang pada Rabu, 18 November 2024.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali dikunjungi KPU Deliserdang pada Rabu, 18 November 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali dikunjungi KPU Deliserdang pada Rabu, 18 November 2024.

Kegiatan yang berpusat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam ini dihadiri oleh Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubukpakam yang diwakili oleh Yanto Simanjuntak selaku Kasubbag Tata Usaha.

Dalam sambutannya, Yanto menyampaikan terima kasih kepada KPU Deli Serdang yang telah mendatangi Lapas Lubukpakam dalam rangka Bimbingan Teknis Penyelenggaraan  Pemungutan Suara di Lapas Lubukpakam.  

"Tentu hal ini sangat kami nanti–nanti bagaimana teknis baru yang mengkin berbeda dengan pemungutan suara masa Pemilu Februari kemarin. Semoga dengan kedatangan Tim KPU Deli Serdang di Lapas Lubukpakam mampu memberikan perbaikan/masukkan yang berarti dan tentunya berdampak pada penyelenggaran Pemungutan Suara di Lapas Lubukpakam," ungkap Ya.

Baca juga: Ciptakan Suasana Kondusif, Lapas Binjai Ikuti Rapat Persiapan Pilkada Tahun 2024

Hal yang sama juga disampaikan oleh Taufiqrrahman selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Lubukpakam. Taufiq menyampaikan terima kasih kepada Lapas Lubukpakam yang telah menyambut ia dan timnya dengan baik.

Ia juga menyatakan bahwa tujuan dari kedatangan ia dan timnya adalah melakukan bimbingan teknis kepada Lapas Lubukpakam selaku penyelenggara tempat pemungutan suara di Lokasi khusus.

Tentu terdapat poin – poin penting yang menjadi fokus kita bersama. Adapun hal – hal penting dalam penyelenggaraan pemilu yakni : 1. Penyampaian surat pemberitahuan ( maksimal H -3 ); 2. Pengecekan kelengkapan penyelenggaraan pemungutan suara; 3. Penyiapan TPS; 4. Penempelan DPT ( Daftar pemilih Tetap ), DPP ( Daftar Pemilih Pindahan ) hingga biodata/informasi Paslon dan 5. Penyerahan Salinan kepada DPT dan DPP kepada para saksi dan pengawas TPS.

“Saya yakin dan percaya, Lapas Lubukpakam memiliki kemampuan yang apik dalam melaksanakan Tugas Negara ini,"  tutup Taufiq. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved