Berita Viral

NASIB 4 Bapak-bapak yang Sekap dan Sentrum Bocah 10 Tahun di Tangerang, Korban Akui Memang Curi Uang

Beginilah nasib empat bapak-bapak yang sekap setrum dan aniaya bocah 10 tahun di Tangerang, Banten karena curi uang Rp700 ribu milik salah satu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB 4 Bapak-bapak yang Sekap dan Sentrum Bocah 10 Tahun di Tangerang, Korban Akui Curi Uang dan Traktir Teman 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib empat bapak-bapak yang sekap dan aniaya bocah 10 tahun di Tangerang, Banten.

Adapun empat bapak-bapak yang sekap setrum dan banting bocah 10 tahun di Tangerang kini ditangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. 

Aksi persekusi hingga penganiayaan berat yang dilakukan empat orang dewasa kepada bocah 10 tahun ini bermula dari kasus hilangnya uang Rp700 ribu milik salah satu pelaku. 

Hingga akhirnya para pelaku menumpahkan amarahnya dengan menyetrum, membanting hingga memaksa bocah itu minum miras.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa menuturkan kronologi awal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.

“Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: BERITA TERKINI Manchester United, Ruben Amorim Pasang Leny Yoro Laga Man United Melawan Ipswich

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya. 

Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.

Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.

 "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C. Hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," tukas Purbawa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Arief.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Baca juga: TAMPANG Bapak-bapak Tega Setrum dan Banting Bocah di Tangerang, Tuding Korban Curi Uang Rp700 Ribu

Korban Trauma

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved