Berita Viral

TAMPANG Bapak-bapak Tega Setrum dan Banting Bocah di Tangerang, Tuding Korban Curi Uang Rp700 Ribu

Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting.

TribunVideo
TAMPANG Bapak-bapak Tega Setrum dan Banting Bocah di Tangerang, Tuding Korban Curi Uang Rp700 Ribu 

"Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut," ucap dia.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.

"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45) dan S alias C, sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Menurut Arief penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.

Baca juga: Lina Mukherjee Bebas dari Penjara, Penampilannya Mentereng: Bisa Lihat Laki-laki dan Dunia Lagi

Korban masih berusia di bawah umur berinisial MR (10).'

Ia dianiaya dan disekap di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB.

Bocah 10 Tahun di Tangerang Diseterum dan Dicekoki Miras oleh Bos Penggilingan Padi, Dituduh Maling
Bocah 10 Tahun di Tangerang Diseterum dan Dicekoki Miras oleh Bos Penggilingan Padi, Dituduh Maling


"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang.

Lalu korban disetrum dan dipukul pakai sandal. 

Baca juga: Tak Tangung-tanggung Man United Percayakan Ruben Amorim, SIapkan 1,3 Triliun untuk Belanja Pemain

Kemudian, kata Arief korban juga disiram dengan menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapati anaknya diperlakukan dengan kejam, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Baca juga: Profil Rizky Ridho, Pemain Timnas Indonesia yang Tengah Bersinar dan Jadi Andalan

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. (m28)

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved