Berita Viral
TAMPANG Bapak-bapak Tega Setrum dan Banting Bocah di Tangerang, Tuding Korban Curi Uang Rp700 Ribu
Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting.
"Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut," ucap dia.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.
"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah C (60), J Als K (45) dan S alias C, sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Menurut Arief penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.
Baca juga: Lina Mukherjee Bebas dari Penjara, Penampilannya Mentereng: Bisa Lihat Laki-laki dan Dunia Lagi
Korban masih berusia di bawah umur berinisial MR (10).'
Ia dianiaya dan disekap di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.
Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang.
Lalu korban disetrum dan dipukul pakai sandal.
Baca juga: Tak Tangung-tanggung Man United Percayakan Ruben Amorim, SIapkan 1,3 Triliun untuk Belanja Pemain
Kemudian, kata Arief korban juga disiram dengan menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.
Mendapati anaknya diperlakukan dengan kejam, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.
"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.
Baca juga: Profil Rizky Ridho, Pemain Timnas Indonesia yang Tengah Bersinar dan Jadi Andalan
Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. (m28)
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.