TRIBUN WIKI

Apa Itu ICC, Mampukah Organisasi Internasional Ini Menangkap Benjamin Netanyahu?

International Criminal Court adalah organisasi pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, yang bertugas mengadili para penjahat.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejumlah masyarakat Indonesia, khususnya pengguna media sosial banyak yang bertanya apa itu ICC atau International Criminal Court.

Hal ini sejalan dengan terbitnya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu yang dikeluarha oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tersebut.

Benjamin Netanyahu diduga telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta Muhammad Deif, kepala militer Hamas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pneumonia yang Rentan Menyerang Bayi dan Diperingati Tiap 12 November

Dikutip dari Tribunnews.com, Israel mengklaim bahwa Deif telah tewas dalam serangan pada Agustus lalu, tapi tidak ada bukti yang mengonfirmasi kematian Deif, mengutip Al Jazeera.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan upaya surat perintah penangkapan sejak bulan Mei.

Dikeluarkannya surat perintah ini disambut baik oleh Hamas, namun dikecam oleh Israel.

Mengutip The New Arab, Netanyahu mengkritik keras keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan juga Yoav Gallant.

Dalam pernyataan dari kantornya, Netanyahu menyebut putusan itu sebagai tindakan "anti-Semit."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Bakomsus pada Penerimaan Polri 2025, Apakah Sama dengan Bhabinkamtibmas?

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan menyerah pada tekanan, tidak akan terhalang, dan tidak akan mundur sampai Israel mencapai semua tujuan perangnya.

Sebaliknya, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan dari ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.

"Kami menyerukan kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Namun, apa sebenarnya ICC itu dan bisakah pengadilan tersebut benar-benar menyeret Netanyahu cs ke dalam penjara?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tramadol, Obat Keras yang Dijual oleh Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas U23

 International Criminal Court

International Criminal Court adalah organisasi pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Dilansir dari Tribun Pontianak, ICC didirikan berdasarkan traktat internasional yang dikenal dengan Statuta Roma, lahir pada tanggal 17 Juli 1998.

Dalam perhelatan tersebut dihadiri 120 negara yang turut melahirkan Statuta Roma.

Namun diketahui ada 21 negara yang abstain tidak sepakat pada pengesahan Statuta Roma, dan 7 negara yang menentang secara tegas, termasuk Amerika Serikat, China, Rusia, India, dan Israel.

Baca juga: Workshop Indonesia Bersih Narkoba, Kapolda: Angka Kejahatan di Sumut Turun!

ICC untuk mengadili individu atas kejahatan genosida internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi, yang berbasis pengadilan Internasional permanen pertama dan satu-satunya dengan yurisdiksi

Namun, setelah empat tahun pengesahannya, saat ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2002, tercatat 60 negara meratifikasi Statuta Roma.

Kemudian dengan perkembangannya lagi ada 18 Hakim ICC diangkat, kemudian menyusul pengangkatan Jaksa Penuntut dipilih pada bulan April 2003.

Baca juga: Kejahatan di Sumut Menurun Saat Lebaran, Kapolda Sumut : Penjahatnya Nikmati Liburan

Sebagai pengadilan yang dijadikan pilihan terakhir atau The Court of the Last Resort, ICC melengkapi sistem peradilan nasional yang ada.

ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mau atau tidak mampu mengadili.

ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal dan hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota, atau kejahatan dalam situasi yang dirujuk ke ICC oleh Dewan Keamanan PBB.

Tujuan Pendirian ICC

Sebagai Mahkamah Pidana Internasional satu satunya, ICC memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum Internasional;

2. Mendesak para penuntut nasional yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan untuk melakukannya;

3. Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi;

4. Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved