Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 11,13 Gram Sabu di Pinggir Jalan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap MIT (37), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti 13 paket sabu dengan berat bruto 11,13 gram yang disita dari tersangka MIT oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap MIT (37), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Rabu Malam (20/11/2024).

Menurut keterangan resmi Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba langsung menangkap MIT di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket sabu di kantong belakang celana MIT dan sebuah ponsel Oppo berwarna biru yang sedang dipegangnya.

MIT kemudian mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba di kamar kosnya di Reddoors, Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan. Polisi langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan enam paket sabu di atas meja kamar kos.

Barang bukti yang disita dari MIT meliputi total 13 paket sabu dengan berat bruto 11,13 gram. MIT, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017, langsung dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MIT sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar,” ujar AKP JH. Pasaribu.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved