Berita Viral

AKP Dadang yang Tembak Mati AKP Ulil Mendadak Mogok Makan di Tahanan, Kini Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang yang menembak AKP Ulil hingga tewas mendadak mogok makan di tahanan. 

HO
AKP Dadang yang menembak AKP Ulil hingga tewas mendadak mogok makan di tahanan. AKP Dadang terancam hukuman mati setelah menembak AKP Ulil 

Arief berencana akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini.

Pihaknya perlu melihat situasi dan kondisi tempat tersangka AKP Dadang Iskandar menembak korban AKP Ryanto Ulil Anshar yang diketahui terjadi di halaman parkir Mapolres Solok Selatan.

"Kami juga berkepentingan untuk melihat langsung bagaimana kondisi di TKP, malam hari kami ingin melihat seperti apa situasinya," kata Arief.

Pihak Kompolnas juga akan mengecek rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang juga ditembaki tersangka.

"Katanya sempat menembaki rumah dinas kapolres, kami ingin melihat itu," ujarnya.

AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.

"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana." 

"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Profil Sabam Sirait, Pendiri PDI Perjuangan Ayah Maruarar Sirait

Baca juga: Kumpulan Contoh Puisi Hari Guru Nasional yang Menyentuh Hati

Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan." 

"Bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucap Ida.

Bahkan, sambung Ida, AKP Dadang tak akan mendapatkan hak pensiunnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved