Berita Viral
SOSOK Hakim Stevie Rosano yang Vonis Bebas Guru Supriyani Bertepatan di Hari Guru Nasional 2024
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin
Stevie jadi salah satu anggota majelis hakim di PN Andoolo.
Stevie Rosano diketahui merupakan hakim yang usianya terbilang muda.
Menurut catatan situs resmi PN Andoolo, Stevie Rosano lahir pada 18 September 1995.
Artinya, saat ini ia masih berusia 29 tahun.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2017.
Saat ini, ia memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b.
Stevie Rosano merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.
Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.
Sedangkan untuk harta kekayaan, melansir dari laman elhkpn, Stevie punya kekayaan Rp 2,3 miliar.
Hartanya meliputi sebidang tanah dan bangunan warisan, mobil warisan dan motor Honda.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000
1. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000
1. MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.305.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000
(*/tribun-medan.com)
| Niat Sapa Warga, Pengendara Moge Oleng Tabrak Bocah 10 Tahun Hingga Meninggal, Kini Ditahan |
|
|---|
| 15 Kali Menikah, Marfina Kini Dapat Berondong, Kuak Nasib Suami Sebelumnya: Ada yang Meninggal |
|
|---|
| Marfina Kawin Lagi, Wanita Asal Bone Sulsel Jalani Pernikahan ke-15, Ternyata Seleb Facebook |
|
|---|
| Korban Serudukan Mobil Kepala Dinas di Banten Bertambah, 2 Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Modus Minta Dikawankan Tidur, Guru Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-supriyani-vonis-bebas-majelis-hakim.jpg)