Berita Viral
TERBARU Tangis Supriyani Pecah setelah Divonis Bebas di Hari Guru Nasional
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11)
TRIBUN-MEDAN.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Vonis bebas ini merupakan hadiah paling berharga bagi Supriyani karena bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November di Indonesia.
Majelis hakim yang diketuai Stevie Rosano memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata hakim Stevie Rosano saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengadilan juga memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.
Supriyani tampak menangis terharu usai sidang putusan bebas tersebut di PN Andoolo.
Supriyani pun dikelilingi rekannya sesama guru usai pembacaan putusan.
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu.
Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.
Selama kasus berlangsung, Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.
Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, bersyukur Hakim memvonis bebas guru Supriyani.
Hal ini kata Andre, berarti ibu dua anak ini tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU.
"Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah,"ujar Andre.
Dia mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan luka yang dialami bocah SD yang mengaku dipukul.
Andre memaparkan, salah satu alasan Supriyani divonis bebas karena keterangan saksi anak, tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP.
"Kami berterimakasih, hakim mempertimbangkan semua Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,"ujar Andre.
Dia menegaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya yakni mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum di kasus Supriyani.
Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu satu minggu setelah sidang putusan untuk memberikan kesempatan kepada JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani (36) seorang guru di Konawe Selatan harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Sejak Rabu (16/10/2024), guru yang masih berstatus honorer itu, mendekam di balik jeruji besi.
Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut.
Namun, pihak orang tua murid, tidak mau mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu.
Kata pihak keluarga Supriyani, orang tua bocah SD yang mengaku sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui Kanit Reskrim.
Namun, Supriyani tidak menyanggupi karena tak memiliki duit. Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak pernah memukul korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi di TKP.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat Supriyani memukul anak oknum anggota polisi itu. Hanya ada satu orang anak yang dihadirkan polisi di PN Andoolo yang bersaksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan saksi lainnya.
Diketahui, Supriyani mendapat simpati publik karena statusnya hanyalah seorang guru honorer biasa. Dia menerima insentif tiap tiga bulan sekali. Dari keterangan Supriyani, gajinya tiap bulan hanya sebesar Rp 300 ribu. Jumlah ini sangat sedikit untuk menghidupi keluarga.
Padahal, dia harus menghidupi dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 2 tahun. Sedangkan suaminya, hanyalah seorang petani di kampung.
Lantas, bagaimana sosok Hakim Stevie Rosano yang menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani?
Stevie jadi salah satu anggota majelis hakim di PN Andoolo.
Stevie Rosano diketahui merupakan hakim yang usianya terbilang muda.
Menurut catatan situs resmi PN Andoolo, Stevie Rosano lahir pada 18 September 1995.
Artinya, saat ini ia masih berusia 29 tahun.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2017.
Saat ini, ia memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b.
Stevie Rosano merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.
Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.
Sedangkan untuk harta kekayaan, melansir dari laman elhkpn, Stevie punya kekayaan Rp 2,3 miliar.
Hartanya meliputi sebidang tanah dan bangunan warisan, mobil warisan dan motor Honda.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000
1. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000
1. MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.305.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000
(*/tribun-medan.com)
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.