Deli Serdang Terkini

Guru Deli Serdang yang Beri Hukuman Squat Jump 100 Kali hingga Siswa Meninggal Ditetapkan Tersangka

Oknum guru honorer bernisial SWH di SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang menghukum siswanya 100 kali squat jump.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen pemakaman siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Oknum guru honorer bernisial SWH di SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang menghukum siswanya 100 kali squat jump ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Deli Serdang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik diterima oleh pihak kepolisian terkait penyebab kematian RSS (14) salah satu siswa. Awalnya SWH hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus kematian RSS ini. 

"Kita sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka gurunya. Mungkin minggu depan kita jadwalkan untuk pemanggilan gurunya sebagai tersangka. Kita masih sibuk PAM Pilkada ini," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, Selasa (26/11/2024). 

Dodi menerangkan kalau kesimpulan penyebab kematian korban menurut dokter karena akibat aktifitas fisik yang berlebih yang menyebabkan kerusakan jaringan.

Untuk saksi sudah banyak yang diperiksa mulai dari teman korban, para guru, keluarga korban, Dinas Pendidikan dan ahli medis.

Oknum guru ini akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. 

" Ada surat dari Menteri Pendidikan itu larangan untuk melakukan tindakan fisik terhadap siswa. Ada itu dasarnya, nggak boleh mereka seperti itu (menghukum siswa dengan berlebihan)," kata Dodi. 

Sebelum penetapan status tersangkanya, SWH dikabarkan telah dipecat oleh pihak sekolah.

Meski awalnya hanya dinonaktifkan namun disampaikan oleh rekan kerjanya saat ini pemecatan terhadap SWH sudah keluar.

"Sudah dipecat dia. Kepsek yang pecat langsung. Itulah keputusan Kepsek kemarin. Sudah ada pemecatannya," kata seorang guru di SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak ingin namanya dituliskan. 

Terkait kabar pemecatan ini, Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman sampai saat ini belum bisa dipintai konfirmasi.

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab panggilan. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. 

Dari catatan www.tribun-medan.com, korban RSS meninggal dunia pada 26 September 2024.

Jarak korban meninggal dengan pemberian hukuman ada 7 hari lamanya atau pada 19 September.

Hukuman diberikan kepada korban dan beberapa orang anak lainnya karena tidak bisa menghafal alkitab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved