Polisi Tembak Polisi

Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Polisi Beking Galian C Ilegal yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil

Harta kekayaan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang mebembak mati AKP Haryanto Ulil tembus Rp 445 juta.

Editor: Array A Argus
Tribun Padang/Wahyu Bahar
AKP Dadang Iskandar 

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Utang AKP Dadang Iskandar

Fakta kekayaan dari Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Pelaku ternyata memiliki utang Rp100 juta

Utang yang dimiliki AKP Dadang Iskandar tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 2 Maret 2021.

Saat pelaporan LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) di Polres Kota Padang.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, AKP Dadang Iskandar sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pertama pada periode 9 Juni 2014 saat ia menjabat sebagai Kapolsek Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Saat itu, harta kekayaan AKP Dadang Iskandar yang dilaporkan sebanyak Rp 213.979.000.

Kemudian pada 27 Februari 2020, ia kembali melaporkan harta kekayaannya yang naik menjadi Rp 421.400.000.

Jabatan AKP Dadang Iskandar kala itu adalah Kasatresnarkoba Polres Kota Padang.

Di LHKPN ini, AKP Dadang Iskandar memiliki utang sebesar Rp 120 juta.

Nominal utang itu pun kemudian turun menjadi Rp 100 juta sesuai dengan LHKPN terbaru yang disampaikan per 2 Maret 2021.

Menurut LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp 445.000.000.

Artinya, ada kenaikan sekira Rp 23,6 juta dari harta sebelumnya.

Aset terbesar yang dipunyai AKP Dadang Iskandar adalah 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 260 juta.

Di garasinya, terparkir 2 motor dan 2 mobil dengan nilai Rp 239 juta.

AKP Dadang Iskandar masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 24 juta dan Rp 22 juta.

Andai tak punya utang Rp 100 juta, maka total harta kekayaan AKP Dadang Iskandar akan mencapai Rp 545 juta.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved