Berita Viral

PEDAGANG di Mamuju Tolak Uang Pecahan Rp 50 Ribu Gambar I Gusti Ngurah Rai, Alasan Tak Laku Lagi

Pedagang di Mamuju Sulawesi Barat mendadak menolak uang pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai.

HO
Pecahan Rp 50 Ribu Gambar I Gusti Ngurah Rai 

TRIBUN-MEDAN.com - Pedagang di Mamuju Sulawesi Barat mendadak menolak uang pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai. 

Warga bernama Abdul Rahman kaget ketika pedagang itu menolak uangnya. 

Kata Abdul, pedagang itu beralasan bahwa uang itu sudah tidak berlaku lagi. 

Uang Rp 50 ribu terbitan tahun 2014 ini dianggap sudah tak laku lagi. 

Abdu pun bingung dan terpaksa balik tidak jadi belanja.

Abdul mengaku, saat ingin membelanjakan uang dengan gambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai tersebut, pihak penjual tidak menerima uang tersebut.

“Tadi saya pergi beli di Jl Bau Massepe, saya balik karena ini uang tidak mau terima, katanya sudah tidak laku,” tutur Abdul, Senin (25/11/2024) siang.

Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar), Nurhadi menanggapi terkait uang Rp50 ditolak penjual.

Bank Indonesia mengatakan, gambar uang yang beredar itu adalah pecahan Rp50 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005.

“Terkait pemberitaan itu, dapat kami informasikan, foto dari uang yang ditampilkan merupakan uang pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005,” tutur Nurhadi kepada Tribun Sulbar.

Baca juga: RESPONS Pertamina soal Video Viral Banyaknya Mobil Rusak Usai Isi BBM Pertamax

Baca juga: NASIB Pak RT di Musi Rawas Ketahuan Mau Bagikan Rp 100 Ribu Untuk Pilkada, Ketakutan Digerebek Warga

Ditegaskan, hingga saat ini, BI belum mengeluarkan regulasi yang menyatakan pencabutan atau penarikan uang emisi tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk pencabutan dan penarikan tahun emisi itu,” jelasnya.

Dengan begitu, tidak adanya pencabutan itu maka uang tersebut tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Artinya uang rupiah ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Nurhadi.

Ditambahkan, informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah, masyarakat disarankan untuk mengakses sumber resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved