TRIBUN WIKI

Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing

Inilah susunan duduk KPPS 1 sampai 7 beserta tugas yang mesti mereka jalankan di hari pencoblosan Pilkada 2024

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Anggota KPU Kota Medan Edy Suhartono (kiri) memberi penjelasan tentang tata cara pencoblosan pada sosialisasi Pemilu 2019 kepada pemilih pemula, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/2/2019). Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pemilu 2019.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi Anda yang berpartisipasi sebagai panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Anda harus tahu pula susunan duduk KPPS 1 sampai 7.

Selain soal susunan duduk KPPS 1 sampai 7, Anda juga perlu tahu tugas dan peran masing-masing dalam kegiatan ini.

Sehingga, proses pencoblosan di momen Pilkada 2024 bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Sebagaimana diketahui, bahwa di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan ada bilik suara.

Lalu, akan ada KPPS yang duduk tak jauh dari bilik suara.

Ada juga yang berperan mengawasi dan mengawal pemilik suara dalam menyalurkan hak suaranya. 

Untuk mengetahui susunan duduk anggota KPPS 1 sampai 7, kita perlu melihat tata letak dan aturan TPS Pilkada 2024.

Berikut detikSumbagsel sajikan rangkumannya.

Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7

1. KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.

2. KPPS 4 dan 5

Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.

3. KPPS 6

Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.

4. KPPS 7

Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.

Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Definisi PTPS Pilkada 2024

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

Link Download Tulisan di TPS

Berikut ini adalah link download tulisan yang biasa ada di TPS untuk Pilkada 2024.

Mulai dari tulisan jabatan anggota KPPS hingga label kotak suara.

Semua tinggal download dan print tanpa perlu diedit.

Desain tulisan atau gambar KPPS 1-7 yang disediakan di bawah ini simple dan mudah dicetak.

Persiapan mulai dilakukan KPPS sebelum pelaksanaan Pilkada 2024

Di antaranya adalah melengkapi meja-meja di TPS dengan papan nama KPPS 1-7, meja untuk PTPS, saksi, dan lain-lain.

Sebelum menuju link download soft file doc pdf file pdf gambar KPPS 1-7, simak terlebih dahulu aturan tata letak TPS berikut. 

Peraturan mengenai tata letak TPS tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024.

Download Link Gambar KPPS 1-7 Pilkada 2024: File Template Tulisan KPPS 1-7, Meja TPS Hingga Saksi

Pemungutan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November 2024.

Berbagai persiapan harus segera dilakukan agar Pilkada 2024 sukses digelar.

Salah satunya adalah mempersiapkan TPS Pilkada 2024.

Nah, tulisan KPPS 1 sampai KPPS 7 merupakan hal yang patut untuk dipersiapkan.

Berikut Link Download File Tulisan KPPS 1 Hingga KPPS 7 Pilkada 2024

KLIK LINK INI

Gaji Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan

Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Persiapan

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas  Pemilihan Umum.

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved