TRIBUN WIKI

Catat! Ini Tugas KPPS 1 Sampai 7 Beserta Gaji dan Link Download Tulisan di TPS

Inilah tugas KPPS 1 sampai 7 pada pelaksanakan Pilkada 2024 yang wajib Anda ketahui. Simak gaji dan link download TPS nya.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Dok
Para petugas KPPS di TPS 088 Lingkungan 17, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan menggunakan pakaian adat Nusantara saat hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Jelang pemilihan serentak kepala daerah di Indonesia pada 27 November 2024, mungkin banyak yang belum tahu apa saja tugas KPPS 1 sampai 7

Agar pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan lancar, maka Anda yang sudah ditugaskan menjabat sebagai KPPS 1 sampai 7 harus mengenali tugasnya masing-masing.

Jangan sampai pelaksanaan pencoblosan justru molor akibat kurangnya pengetahuan petugas dalam proses pemilihan calon kepala daerah.

Untuk itu, berikut ini adalah tugas KPPS 1 sampai 7 yang mesti Anda ketahui.

Simak ulasan berikut ini:

Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved