TRIBUN WIKI
TPS Buka Jam Berapa? Apakah Masih Boleh Mencoblos Setelah Waktu Usai? Simak Penjelasannya
Tempat pemungutan suara atau TPS buka mulai pukul 07.00 waktu setempat. Nantinya TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu lokasi tempat mencoblos.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada momen Pilkada serentak seperti sekarang ini, mungkin hal yang pertama muncul di benak masyarakat soal waktu pencoblosan.
Barangkali ada yang bertanya, TPS buka jam berapa, dan jam berapa TPS tutup.
Seperti diketahui bersama, bahwa TPS Pilkada 2024 akan dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk penutupan TPS pukul 13.00 waktu setempat.
Lantas, bagaimana jika ketika kita datang ternyata TPS sudah tutup.
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya
Apakah kita masih boleh mencoblos saat TPS sudah tutup?
Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya dalam daftar hadir (Form model C7).
Baca juga: Tugas Linmas dalam Pilkada Beserta Besaran Gajinya
Bagi pemilih yang sudah dicatat di form C7, mereka boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Mencoblos
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.
Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.