Wakil Ketua APINDOSU: Pemotongan Pungutan Ekspor Sawit Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global

Usli Sarsi menilai PMK No. 62 Tahun 2024 yang mengatur pemotongan tarif Pungutan Ekspor Sawit meningkatkan daya saing produsen sawit Indonesia.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara bidang Perkebunan dan Pertanian, Usli Sarsi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang mengatur pemotongan tarif Pungutan Ekspor (PE) atas sawit dan produk turunannya sebesar 3,5 �ri 11% menjadi 7,5% akan meningkatkan daya saing produsen sawit Indonesia di pasar global. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara bidang Perkebunan dan Pertanian, Usli Sarsi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang mengatur pemotongan tarif Pungutan Ekspor (PE) atas sawit dan produk turunannya sebesar 3,5 persen dari 11 % menjadi 7,5 % akan meningkatkan daya saing produsen sawit Indonesia di pasar global.

Dijelaskannya PMK Nomor 62 Tahun 2024 mengatur lima kategori pungutan ekspor atas kelompok produk sawit dan turunannya. Untuk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), yang termasuk dalam kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 7,5?ri harga CPO referensi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kelompok III sebesar 6?ri harga CPO referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 4,5?ri harga CPO referensi Kemendag dan kelompok V sebesar 3?ri harga CPO referensi Kemendag.

Selain itu, PMK Nomor 62 Tahun 2024 juga mengubah tarif PE atas sawit dan produk turunannya yang semula tarif spesifik menjadi tarif advalorum (persentase dari harga CPO referensi Kemendag).

Pemotongan Pungutan Ekspor Sawit Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global 2

Selama ini industri sawit dibebani dengan Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK). “Ini kabar gembira bagi pelaku industri sawit,” ungkap Usli Sarsi yang juga Direktur Utama PT. Mahkota Group Tbk.

Menurutnya, kebijakan tarif pungutan yang lebih rendah dengan satuan tarif 7,5 % untuk CPO akan membuat produsen sawit Indonesia lebih kompetitif di pasar internasional. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat merangsang peningkatan permintaan minyak kelapa sawit dari Indonesia di pasar global.

"Kebijakan ini akan mempengaruhi harga. Untuk PT. Mahkota Group Tbk masih menunggu bagaimana respons pasar terhadap aturan ini," ungkapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved