Berita Viral

AGUS Salim Minta Donasi hingga 7 Turunan dari Teh Novi dan Minta Hidupnya Ditanggung Keluarga Aji

Tak tanggung-tanggung, Agus Salim minta donasi hingga 7 turunan kepada Pratiwi Noviyanthi dan minta hidupnya juga ditanggung oleh keluarga Aji

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AGUS Salim Minta Donasi hingga 7 Turunan dari Teh Novi dan Minta Hidupnya Ditanggung Keluarga Aji 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tak tanggung-tanggung, Agus Salim minta donasi hingga 7 turunan kepada Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi dan minta hidupnya ditanggung keluarga Aji.

Adapun Agus Salim korban penyiraman air keras masih menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya nangis-nangis lantaran Teh Novi tolak damai, kini terkuak ternyata Agus Salim minta dinasi hingga 7 turunan.

Isu tersebut dihembuskan oleh artis Denny Sumargo yang mengurai isi klausul alias perjanjian damai Teh Novi dan Agus.

Seperti diketahui, Denny Sumargo adalah donatur sekaligus pemrakarsa penggalangan donasi untuk Agus Salim.

Namun belakangan Denny Sumargo pecah kongsi dengan Agus lantaran kecewa pihak Agus justru melaporkan Teh Novi ke polisi.

Pihak Agus memolisikan Teh Novi gara-gara uang donasi Rp1,3 miliar yang dikumpulkan Denny Sumargo ditarik kembali oleh Teh Novi.

Baca juga: SOSOK Rahayu Effendi, Artis Senior Meninggal Dunia, Ibunda Dede Yusuf Sempat Dirawat 60 Hari di ICU

Lantaran hal tersebut, perseteruan panas pun terjadi antara kubu Agus dengan Teh Novi yang didukung Denny Sumargo.

Terus mengawal konflik antara Teh Novi dan Agus, Denny Sumargo mengungkap hal mengejutkan baru-baru ini.

Artis yang karib disapa Densu itu membocorkan isi perjanjian damai yang sedianya ditandatangani oleh pihak Novi dan Agus.

Membaca isi perjanjian tersebut, Densu syok karena disinyalir pihak Agus meminta agar Novi memberikan donasi terus-terusan kepada pihak Agus.

Karenanya Densu bertanya-tanya apakah Agus ingin dikasih donasi hingga 7 turunan dari Novi.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini lu bakal tanda tangan gak?

'Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan. 

Maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved