Sumut Terkini

Ribut-Ribut Dana Kapitasi dari BPJS yang Kelebihan Bayar ke Puskesmas se-Deliserdang Masih Berlanjut

Meski demikian saat ini Pemkab pun menyesalkan mengapa pihak BPJS Kesehatan langsung melakukan pemotongan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam di Jalan Lintas Sumatera Kawasan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang memastikan akan patuhi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya kelebihan pembayaran dana kapitasi yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

Total kelebihan bayar ini hampir 1 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. 

Meski demikian saat ini Pemkab pun menyesalkan mengapa pihak BPJS Kesehatan langsung melakukan pemotongan sejak November 2024 sebagai ganti dan cicilan untuk pengembalian dana yang sudah sempat terbayarkan. 

"Pandangan Inspektur kecepatan itu memotongnya. Temuan BPK nggak kami permasalahkan, akan kami patuhi temuan itu. Tapi masalahnya eksekusi inikan menyangkut uang BLUD, uang negara ke negara jangan serta mertalah (di November dilakukan pemotongan)," ujar Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Jumat (29/11/2024). 

Edwin pun menyebut mereka akan segera menjadwalkan untuk mengkonsultasikan hal yang terjadi kepada BPK ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditegaskan yang saat ini dipermasalahkan bukanlah temuan dari BPK nya tapi eksekusi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam.

Harusnya bisa dibicarakan dulu baik-baik dengan Pemkab Deli Serdang sebelum melakukan pemotongan sehingga Pemkab juga bisa punya persiapan. 

"Uang kapitasi yang dipergunakan kemarin itu sudah dibagi ke pegawai-pegawai (sebagai uang Jasa Pelayanan/Jaspel). Sudah terpakai sekarang, kenapa langsung dipotong dari uang BLUDnya kan bisa jadi pegawai itu sudah pindah. Kalau yang seperti itu kan harus kita surati untuk mengembalikan itu makanya jadi tanggungjawab BLUDnya," ucap Edwin. 

Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ini menyebut pada dasarnya mereka setuju agar uang yang sempat diberikan harus dikembalikan.

Namun untuk soal waktunya harus dipastikan dulu waktu yang tepat.

Ia pun belum mengetahui secara pasti apakah pemotongan yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam hanya dilakukan untuk Pemkab Deli Serdang saja atau juga Kabupaten Kota lain seperti Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. 

"Jangan langsung dipotong uang BLUDnya karena uang BLUD itu peruntukannya belum tentu untuk pegawai yang telah pindah itu lagi," ucap Edwin.

Untuk diketahui dana kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Masalah dana kapitasi yang dipotong pihak BPJS Kesehatan ini sempat membuat para Kapus-Kapus di Deli Serdang geram.

Mereka pun sempat ramai-ramai mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam pada pekan lalu mempertanyakan mengapa ada dilakukan tindakan pemotongan. 

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rahman Cahyo menyebut soal pemotongan yang dilakukan disebut tidak ada pihak BPJS Kesehatan membeda-bedakan antara Kabupaten satu dengan Kabupaten Kota lain. Disampaikan semua diperlakukan sama.

"Nggak mungkin kami membeda-bedakan. Benar sudah dipotong karena adanya temuan BPK," kata Rahman. 

Pada pekan lalu Rahman pun sempat membenarkan adanya temuan BPK soal kelebihan pembayaran untuk tahun 2021-2022.

Disebut apa yang mereka lakukan hanya bentuk dari tindaklanjut dari temuan BPK RI terkait pembayaran kapitasi yang sudah dibayarkan tetapi ada peserta yang sudah meninggal, tidak padan (tidak sesuai) atau ganda. 

"Kalau dari kita ya kita suruh mengembalikan karena itukan tidak seharusnya dibayarkan ke Puskesmas atau Faskes. Dana kapitasi dibayarkan sesuai orang yang terdaftar di situ, berarti kan yang masih ada orangnya bukan yang sudah meninggal. Itukan harusnya tidak dibayar," bilang Rahman. 

Disebut dana kapitasi yang harus dikembalikan adalah terkait peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI yang bersumber dari APBN.

Diakui kalau temuan BPK ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Deli Serdang namun juga terjadi di seluruh Indonesia. Atas adanya temuan BPK disebut mereka harus menindaklanjutinya.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved