Daftar Lengkap UMP dan UMR di Sumut, Tahun Depan UMP Resmi Naik 6,5 Persen

Diketahui, pemerintah telah umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).

Tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Sumatera Utara.

1. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp 3.769.082.

2. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736.

3. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469.

4. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435.

5. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.833.474.

6. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp 2.959.020

7. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp 3.228.339

8. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp 3.066.580

9. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp 2.900.330

10. UMK Karo 2024 adalah sebesar Rp 3.358.951

11. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076

12. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp 2.943.343

13. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250

14. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved