BERITA KPK

Nasib Firli Bahuri Mantan Ketua KPK, DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap

Meski bertatus tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan. Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunnews.com
Eks Ketua KPK Firli Bahuri, eks Mentan SYL dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik kasus yang menjerat Firli Bahuri, membuat DPR RI, Rudianto Lallo gerah.

Meski bertatus tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan. 

Teranyar, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (HO)


Menurut Rudi, Polda Metro harus segera melakukan upaya jemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri


Sebab, Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/11/2023) dan Kamis (28/11/2024).


Lagipula, kata Rudi, kasus ini sudah disidik penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023.


"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," kata Rudi, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11/2024).


Dia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan menurun apabila penanganan kasus Firli berlarut-larut.


Rudi menilai, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya sebagai bentuk upaya menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya. 


Menurutnya, ketidakhadiran Firli juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law. 


Dia juga menilai alasan kuasa hukum Firli yang menyatakan kliennya sedang menghadiri pengajian di rumah sebagai alasan yang tidak logis dan mengada-ada.


"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB," ujar Rudi.


Rudi meminta Polda Metro tak takut dengan latar belakang Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.


Rudi juga mengkritik permohonan Firli melalui kuasa hukumnya untuk menghentikan penyidikan (SP3). 


Menurutnya, permohonan tersebut tidak memiliki dasar karena alat bukti dalam kasus ini sudah sangat kuat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved