BERITA KPK

Nasib Firli Bahuri Mantan Ketua KPK, DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap

Meski bertatus tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan. Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunnews.com
Eks Ketua KPK Firli Bahuri, eks Mentan SYL dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik kasus yang menjerat Firli Bahuri, membuat DPR RI, Rudianto Lallo gerah.

Meski bertatus tersangka, Firli Bahuri tidak ditahan. 

Teranyar, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (HO)


Menurut Rudi, Polda Metro harus segera melakukan upaya jemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri


Sebab, Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/11/2023) dan Kamis (28/11/2024).


Lagipula, kata Rudi, kasus ini sudah disidik penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023.


"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," kata Rudi, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11/2024).


Dia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan menurun apabila penanganan kasus Firli berlarut-larut.


Rudi menilai, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya sebagai bentuk upaya menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya. 


Menurutnya, ketidakhadiran Firli juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law. 


Dia juga menilai alasan kuasa hukum Firli yang menyatakan kliennya sedang menghadiri pengajian di rumah sebagai alasan yang tidak logis dan mengada-ada.


"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB," ujar Rudi.


Rudi meminta Polda Metro tak takut dengan latar belakang Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.


Rudi juga mengkritik permohonan Firli melalui kuasa hukumnya untuk menghentikan penyidikan (SP3). 


Menurutnya, permohonan tersebut tidak memiliki dasar karena alat bukti dalam kasus ini sudah sangat kuat.


Lagipula, kata Rudi, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya bahwa dalam kasus Firli sudah lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik.


Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto agar segera menuntaskan kasus ini. 


Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar kasus ini tidak berlarut-larut.


Rudi meminta Polda Metro sesegera mungkin merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. 


"Sehingga, kejaksaan bisa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan seluruh berkas perkaranya dan tersangka FB ke pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.

Mantan Jenderal Bintang 3 Polisi ini masih bebas berkeliaran meski Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari terpidana Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian. 

Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik masih bekerja sehingga masih dilakukan pendalaman.

"Saya pastikan, proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik," kata dia.

"Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati Jakarta," lanjutnya.

Menurut Ade Ary, bahwa tak ada kendala atau hambatan sama sekali dalam prosesnya.

Lebih lanjut, ia memastikan, penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intervensi.

"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan sangat baik sampai saat ini," tutur dia. 

Eks Ketua KPK Firli Bahuri, eks Mentan SYL dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Eks Ketua KPK Firli Bahuri, eks Mentan SYL dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Kolase tribunnews.com)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun kasus Firli Bahuri itu yakni kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.

"Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kami selesaikan, hutang saya itu," ujar Karyoto, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Menurut dia, penanganan kasus itu menjadi hutangnya yang bakal diselesaikan saat pihaknya tengah menangani kasus lain yang melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Diketahui, Alexander Marwata sejatinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat hari ini pukul 09.00 WIB.

Kendati demikian, Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada perjalanan dinas.

Atas hal itu, pemeriksaan Alexander Marwata baru akan dilakukan pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.

“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kami berikan kesempatan," ucap Karyoto. 

Baca juga: PSMS Medan Tingkatkan Fisik Pemain Jelang Tandang ke Markas Persikabo 1973

Baca juga: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Conmebol, Brasil di Luar 3 Besar, Argentina di Puncak

MAKI Curiga Ada Saling Sandera Kasus

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhitung sudah mandek selama hampir satu tahun lamanya. 

Padahal, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023. 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun curiga saat ini Polisi dan Firli Bahuri tengah saling sandera kasus.

Sebabnya, sebagai mantan pejabat Polisi, Firli Bahuri diduga memegang seluruh borok institusi Polri. 

Ketua MAKI, Boyamin Saiman menduga Polisi khawatir Firli akan membongkar borok Kepolisian apabila kasus dugaan pemerasan tersebut berlanjut.

"Ya ini analisa saja ya, tarik ulur karena Pak Firli apapun kan ya pernah punya jabatan tinggi gitu kan, pada posisi itu dan anggota kepolisian juga gitu, nah Pak Firli kan juga tahu boroknya oknum-oknum di kepolisian, nah itu kan bisa saling sandera kan, itu aja enggak ada analisa yang lain saya kira," ucapnya seperti dimuat Tribunnews.com pada Kamis (12/9/2024).

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: TribunSolo.com

 Baca juga: LIGA ITALIA Mulai Malam Ini: Verona vs Inter Milan, AC Milan vs Juventus, Napoli vs AS Roma

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved