Berita Sumut
Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut
Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen. "Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya," tutur Bob.
Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen. "Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan," jelasnya.
Baca juga: NASIB TKI Asal Ponorogo Ngamuk Sudah Kirim Uang Banyak Tiba-Tiba Istri Minta Cerai, Rumah Dirobohkan
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 2.809.915.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bervariasi sesuai daerah masing-masing. Tertinggi adalah Kota Medan dengan UMK sebesar Rp 3.769.082 disusul Kabupaten Deliserdang Rp 3.505.076.
Besaran UMP digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Sumut 2024).
Berikut daftar UMK 2024 di Sumut :
1. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp 3.769.082.
2. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736.
3. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469.
4. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435.
5. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.833.474.
6. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp 2.959.020
7. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp 3.228.339
8. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp 3.066.580
9. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp 2.900.330
| Terungkap Modus Kontrak Pekerjaan Fiktif, Total 5 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Ketapang Binjai |
|
|---|
| Respons Pemprov Sumut WFH Resmi Berlaku 1 Kali Seminggu, Kemenaker Keluarkan Surat Edaran |
|
|---|
| Jalur Resmi SNBP 2026 di USU, Daya Tampung Mahasiswa per Jurusan Jenjang Sarjana S1, Diploma D3-D4 |
|
|---|
| Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Berastagi, Bus Almasar Tabrak Pemotor, 1 Korban Tewas |
|
|---|
| Identitas 3 Korban Tewas Kecelakaan di Lingkar Luar Parapat Ruas Pondok Buluh - Sitahoan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/28112023_AKSI-DAMAI-BURUH_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)