Berita Viral
UPDATE Kasus Pembunuhan Siswa SMK Agil Ferbriyan di Rumah Temannya di Bogor
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelajar SMK tewas bersimbah darah di dalam rumah di Ciomas, Bogor, Jawa Barat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus siswa SMK tewas bersimbah darah di dalam rumah temannya di Ciomas, Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti di sita polisi dari lokasi kejadian. "Ada golok, sendal, jaket, rokok, mancis, gelas bekas kopi, dan lainnya," kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Sabtu (30/11/2024).
Iwan Wahdyudi mengatakan golok tersebutlah yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Korban mengalami luka sayatan pada bagian leher korban.
Korban merupakan pelajar kelas 12 di salah satu SMK di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) mendapati identitas korban adalah AF, kelas 12," kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi kepada wartawan.
Korban merupakan warga Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Korban mengalami luka di bagian leher.
Diduga korban dibacok menggunakan sebilah golok yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat ini pelaku masih diburu kepolisian.
Detik-detik penemuan jasad korban
Agil Ferbriyan (19), siswa SMK di Bogor, tewas dibunuh di rumah temannya di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Korban yang merupakan siswa kelas 12 SMK itu pertama kali ditemukan oleh ibu temannya.
Kejadian itu terjadi di rumah teman Agil yang berinisial HS (29), pada Jumat (29/11/2024) siang.
Agil Febriyan diduga dibunuh oleh HS, karena pada saat kejadian temannya itu sudah melarikan diri.
| ‘Bisa Tidur Nyenyak’, Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dicabut |
|
|---|
| Viral Sopir Ambulans Dijadikan Penagih Utang Ditipu Debt Collector Demi Permalukan Penunggak |
|
|---|
| DEBAT PANAS soal Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat, DPR Sindir Menteri Kesehatan Jangan Asal Ngomong |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo |
|
|---|
| Berikut Syarat Mendaftar jadi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Usia Maksimal 35 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswa-smk-di-bogor-dibunuh.jpg)